medcom.id, Jakarta: Humprey Ejike, warga negara Nigeria, baru dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia diketahui merupakan bandar narkoba yang tidak pernah jera.
Sepak terjang Ejike terungkap ketika ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 2003, karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Saat itu, Ejike sedang bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau Koko.
Penangkapan terhadap Ejike di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung. Nilai heroin yang dimilikinya itu, mencapai Rp8 miliar. Ejike menyimpan heroin tersebut di dalam kasur spring bed di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.
Terdapat informasi dari masyarakat, restoran itu memang sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin. Dari sana ditemukan lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram.
Seperti dilansir Antara, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Humprey Ejike alias Doctor disebut telah mengedarkan narkotika Golongan I, berupa heroin. Alhasil, dia dituntut dengan hukuman mati sesuai Pasal 82 ayat (1) a Undag-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memberikan vonis hukuman mati di 2003. Hukuman tetap bertahan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarat serta di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dia juga sempat mengajukan peninjauan kembali pada 2007. Namun, permohonannya ditolak.
Meski sudah masuk penjara, Ejike tak kapok. Dia masih mampu mengendalikan peredaran narkoba hingga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada November 2012. Sepak terjangnya pun terhenti setelah timah panas menembus badannya pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
medcom.id, Jakarta: Humprey Ejike, warga negara Nigeria, baru dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia diketahui merupakan bandar narkoba yang tidak pernah jera.
Sepak terjang Ejike terungkap ketika ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 2003, karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Saat itu, Ejike sedang bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau Koko.
Penangkapan terhadap Ejike di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung. Nilai heroin yang dimilikinya itu, mencapai Rp8 miliar. Ejike menyimpan heroin tersebut di dalam kasur
spring bed di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.
Terdapat informasi dari masyarakat, restoran itu memang sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin. Dari sana ditemukan lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram.
Seperti dilansir
Antara, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Humprey Ejike alias Doctor disebut telah mengedarkan narkotika Golongan I, berupa heroin. Alhasil, dia dituntut dengan hukuman mati sesuai Pasal 82 ayat (1) a Undag-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memberikan vonis hukuman mati di 2003. Hukuman tetap bertahan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarat serta di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dia juga sempat mengajukan peninjauan kembali pada 2007. Namun, permohonannya ditolak.
Meski sudah masuk penjara, Ejike tak kapok. Dia masih mampu mengendalikan peredaran narkoba hingga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada November 2012. Sepak terjangnya pun terhenti setelah timah panas menembus badannya pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)