Polisi menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: MI/Abdus Syukur
Polisi menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: MI/Abdus Syukur

Jadi Tersangka, Dimas Kanjeng Diduga Menipu Rp25 Miliar

Nur Azizah • 10 Oktober 2016 12:49
medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dugaan penipuan Rp25 miliar di Jawa Timur. Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng itu diduga menipu dengan modus mengimingi korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.
 
"Sebelumnya ada empat saksi, kemudian kami kirim anggota ke sana (Jawa Timur) untuk memeriksa saksi maupun tersangka (Taat Pribadi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
 
Kasus ini dilaporkan Muhammad Ainul Yaqin pada 20 Februari. Polisi menduga Taat menipu dengan modus bisa menggandakan uang sejak 2007 hingga 2015. Para korban diminta menyetor uang ke Abdul Ghani, anak didik Taat Pribadi.

Kemudian, Abdul Ghani mengirim uang tersebut kepada Taat. Pria yang minta disapa Dimas Kanjeng itu mengklaim dirinya bisa menggandakan uang para korban.
 
Belakangan, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, yang juga pengikut Dimas Kanjeng, dilaporkan dibunuh. Kasus kematian dua orang ini mengungkap penipuan oleh Dimas Kanjeng.
 
Sebelumnya, polisi menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail. Polisi menangkap Dimas Kanjeng dan dua pengikutnya pada 22 September, setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan