medcom.id, Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) masih memeriksa Perwira Menengah berinisial AKBP KPS. KPS diduga menerima duit dari terpidana Chandra Halim alias Akiong, penyandang dana gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman sebesar Rp668 juta.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, Propam masih mendalami keterlibatan KPS dalam kasus tersebut. Boy mengaku, kalau KPS adalah penyidik narkoba, tapi dia tidak mau menyebutkan tempat tugas KPS.
"Sudah jalan pemeriksaannya di Propam. Dia tugasnya pindah-pindah, yang jelas dia bagian dari penyidik narkoba," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
Boy tak menyangkal bahwa banyak peluang yang bisa dimanfaatkan oknum untuk mendapat keuntungan. Meski begitu, dia menegaskan Propam tak segan memberi sanksi bagi polisi 'nakal'.
"Kami punya mekanismenya. Tentu ada hukumannya. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tutur mantan Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) gabungan menemukan fakta terkait aliran dana bisnis narkoba ke kantong oknum polisi. Salah satu anggota TPF gabungan Efendi Gazali menyampaikan, tim tidak menemukan aliran dana Rp90 miliar Freddy Budiman.
Namun, TPF gabungan menemukan aliran dana Rp668 juta dari Akiong kepada perwira menengah di Polri. Data tersebut bisa dijadikan bukti awal.
medcom.id, Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) masih memeriksa Perwira Menengah berinisial AKBP KPS. KPS diduga menerima duit dari terpidana Chandra Halim alias Akiong, penyandang dana gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman sebesar Rp668 juta.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, Propam masih mendalami keterlibatan KPS dalam kasus tersebut. Boy mengaku, kalau KPS adalah penyidik narkoba, tapi dia tidak mau menyebutkan tempat tugas KPS.
"Sudah jalan pemeriksaannya di Propam. Dia tugasnya pindah-pindah, yang jelas dia bagian dari penyidik narkoba," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
Boy tak menyangkal bahwa banyak peluang yang bisa dimanfaatkan oknum untuk mendapat keuntungan. Meski begitu, dia menegaskan Propam tak segan memberi sanksi bagi polisi 'nakal'.
"Kami punya mekanismenya. Tentu ada hukumannya. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tutur mantan Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) gabungan menemukan fakta terkait aliran dana bisnis narkoba ke kantong oknum polisi. Salah satu anggota TPF gabungan Efendi Gazali menyampaikan, tim tidak menemukan aliran dana Rp90 miliar Freddy Budiman.
Namun, TPF gabungan menemukan aliran dana Rp668 juta dari Akiong kepada perwira menengah di Polri. Data tersebut bisa dijadikan bukti awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)