medcom.id, Jakarta: Barekrim Mabes Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Saat ini polisi masih memburu keberadaan pelaku utama peredaran vaksin palsu.
TH, salah satu tersangka pembuat vaksin palsu, mengaku nekat memalsukan vaksin untuk membiayai kebutuhan keluarganya.
"Motifnya ekonomi, hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata TH dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (28/6/2016).
TH mengaku dua tahun beroperasi membuat vaksin palsu. Dia belajar dari seseorang yang dikenalnya di tahun 2010. "Saya sejak 2014-2015 (memalsukan vaksin), tapi mulai kenal dengan pemain lama 2010," terang TH. Dari pemain pemalsu vaksin itulah TH diajari meracik.
Ilustrasi--Antara/Jojon.
Hanya butuh waktu 30 menit untuk dapat membuat vaksin palsu. "Proses pembelajaran, paling setengah jam. Saya tidak tahu dari mana botol didapat," terang TH.
Vaksin palsu diduga beredar luas di masyarakat. Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menerima laporan ada vaksin palsu berlabel Kementerian Kesehatan. Vaksin itu dilaporkan salah satu pasien rumah sakit pada April 2014.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengatakan, vaksin palsu berlabel resmi Kemenkes adalah vaksin Bacille Calmette-Guerin (BCG). Ia yakin vaksin itu palsu saat melihat tanggal kadaluarsa.
Tanggal kadaluarsa di kemasan Desember 2014, sedangkan di botol Maret 2014. Lalu, nomor registrasinya berbeda. "Saya pernah melaporkan ini, tetapi tidak ada tanggapan," kata Marius di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Dia menduga vaksin palsu sudah tersebar ke seluruh Indonesia. Sebab, tersangka memulai bisnis ini sejak 2003.
Peredaran vaksin palsu terungkap setelah polisi menangkap J, pemilik toko Azca Medical di Bekasi. Dari keterangan J, penyidikan mengarah ke tiga yang diduga tempat peracikan vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi.
Barang bukti yang disita dari beberapa tempat antara lain 195 bungkus vaksin Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, 81 bungkus vaksin penetes polio, 55 bungkus vaksin Anti-Snake, dokumen penjualan vaksin, bahan baku vaksin, dan alat pres penutup botol.
medcom.id, Jakarta: Barekrim Mabes Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Saat ini polisi masih memburu keberadaan pelaku utama peredaran vaksin palsu.
TH, salah satu tersangka pembuat vaksin palsu, mengaku nekat memalsukan vaksin untuk membiayai kebutuhan keluarganya.
"Motifnya ekonomi, hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata TH dalam wawancara dengan
Metro TV, Selasa (28/6/2016).
TH mengaku dua tahun beroperasi membuat vaksin palsu. Dia belajar dari seseorang yang dikenalnya di tahun 2010.
"Saya sejak 2014-2015 (memalsukan vaksin), tapi mulai kenal dengan pemain lama 2010," terang TH. Dari pemain pemalsu vaksin itulah TH diajari meracik.
Ilustrasi--Antara/Jojon.
Hanya butuh waktu 30 menit untuk dapat membuat vaksin palsu. "Proses pembelajaran, paling setengah jam. Saya tidak tahu dari mana botol didapat," terang TH.
Vaksin palsu diduga beredar luas di masyarakat. Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menerima laporan ada vaksin palsu berlabel Kementerian Kesehatan. Vaksin itu dilaporkan salah satu pasien rumah sakit pada April 2014.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengatakan, vaksin palsu berlabel resmi Kemenkes adalah vaksin Bacille Calmette-Guerin (BCG). Ia yakin vaksin itu palsu saat melihat tanggal kadaluarsa.
Tanggal kadaluarsa di kemasan Desember 2014, sedangkan di botol Maret 2014. Lalu, nomor registrasinya berbeda. "Saya pernah melaporkan ini, tetapi tidak ada tanggapan," kata Marius di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Dia menduga vaksin palsu sudah tersebar ke seluruh Indonesia. Sebab, tersangka memulai bisnis ini sejak 2003.
Peredaran vaksin palsu terungkap setelah polisi menangkap J, pemilik toko Azca Medical di Bekasi. Dari keterangan J, penyidikan mengarah ke tiga yang diduga tempat peracikan vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi.
Barang bukti yang disita dari beberapa tempat antara lain 195 bungkus vaksin Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, 81 bungkus vaksin penetes polio, 55 bungkus vaksin Anti-Snake, dokumen penjualan vaksin, bahan baku vaksin, dan alat pres penutup botol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)