Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang, Banten. Sri merupakan terpidana kasus suap revitalisasi pasar.
"Jaksa telah melaksanakan putusan peninjauan kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 26 Oktober 2020.
Sri akan menjalani masa hukuman pidana selama dua tahun. Hukuman Sri dipotong dari 4,5 tahun menjadi dua tahun penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukannya.
Sri telah melunasi denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagaimana pemulihan aset pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Sri menjadi 'pasien' KPK dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Dia terbukti menerima uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta.
Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang, Banten. Sri merupakan terpidana kasus
suap revitalisasi pasar.
"Jaksa telah melaksanakan putusan peninjauan kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 26 Oktober 2020.
Sri akan menjalani masa hukuman pidana selama dua tahun. Hukuman Sri dipotong dari 4,5 tahun menjadi dua tahun penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukannya.
Sri telah melunasi denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagaimana pemulihan aset pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Sri menjadi 'pasien' KPK dalam
kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Dia terbukti menerima uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)