Jakarta: Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penyekapan oleh mantan vokalis grup musik Samsons, Bambang Reguna Bukit (Bams), terhadap asisten rumah tangga (ART), I. Polisi mulai mengusut kasus tersebut.
"Ini masih kita dalami laporan tersebut akan kita teliti dulu, nantinya kalau memang memenuhi unsur persangkaannya kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.
Yusri mengatakan laporan itu dilayangkan korban I sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 7 April 2021. Ada empat terlapor, yakni Vino, Prianka Reguna Bukit (adik Bams), Bambang Reguna Bukit, dan Desiree Tarigan (ibu Bams).
Pihak sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya telah meminta keterangan awal pelapor, I. Menurut Yusri, pelapor merasa dirugikan karena pernah dituduh melaporkan sesuatu hal dalam pembicaraan melalui WhatsApp Group (WAG).
Baca: Musisi Bams Dilaporkan ART Terkait Penyekapan
Pelapor kemudian dikunci di dalam kamar pada 24 Februari 2021. ART itu dilepas esokan harinya pada 25 Februari 2021.
"Kemudian, si pelapor dipecat dari pekerjaannya. Tidak menerima perlakuan itu, pelapor lantas melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Keempat terlapor dipersangkakan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu terkait perampasan kemerdekaan dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.
Jakarta: Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penyekapan oleh mantan vokalis grup musik Samsons,
Bambang Reguna Bukit (Bams), terhadap asisten rumah tangga (ART), I. Polisi mulai mengusut kasus tersebut.
"Ini masih kita dalami laporan tersebut akan kita teliti dulu, nantinya kalau memang memenuhi unsur persangkaannya kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.
Yusri mengatakan laporan itu dilayangkan korban I sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 7 April 2021. Ada empat terlapor, yakni Vino, Prianka Reguna Bukit (adik Bams), Bambang Reguna Bukit, dan Desiree Tarigan (ibu Bams).
Pihak sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)
Polda Metro Jaya telah meminta keterangan awal pelapor, I. Menurut Yusri, pelapor merasa dirugikan karena pernah dituduh melaporkan sesuatu hal dalam pembicaraan melalui
WhatsApp Group (WAG).
Baca:
Musisi Bams Dilaporkan ART Terkait Penyekapan
Pelapor kemudian dikunci di dalam kamar pada 24 Februari 2021. ART itu dilepas esokan harinya pada 25 Februari 2021.
"Kemudian, si pelapor dipecat dari pekerjaannya. Tidak menerima perlakuan itu, pelapor lantas melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Keempat terlapor dipersangkakan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu terkait perampasan kemerdekaan dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)