Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

KPK Selisik Asal Usul Vendor Bansos Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2020 15:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Lembaga Antikorupsi tengah menelusuri jejak perusahan rekanan yang menggarap program itu.
 
"Semua harus didalami siapa yang mendapatkan pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.
 
Profil perusahaan juga diselisik untuk mengetahui kapabilitasnya. Tidak menutup kemungkinan perusahaan yang menjadi rekanan program bansos bukan korporasi di bidang pengadaan barang dan jasa.

"Apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu? Atau modal bendera doang (seperti) yang diisukan? Itu yang harus didalami," tegas Alex.
 
Baca: KPK Gelar Perkara Kasus Korupsi Bansos
 
Pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020 senilai Rp5,9 triliun. Ada 272 kontrak kerja sama dalam pelaksanaan program itu.
 
Dalam perjalanannya, program ini menimbulkan praktik rasuah. Menteri nonaktif Sosial Juliari P Batubara ikut terjerat dalam kasus tersebut.
 
Kasus ini juga menjerat empat tersangka lain. Yakni, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan