Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

ICW Heran Ihsan Yunus Hilang di Dakwaan Penyuap Juliari, Ini Jawaban KPK

Cindy • 27 Februari 2021 02:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal keberadaan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang hilang dalam surat dakwaan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Surat dakwaan itu diklaim disusun berdasarkan keterangan saksi.
 
"Surat dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2021.
 
Menurut dia, Ihsan Yunus belum diperiksa saat penyidik merampungkan berkas penyidikan Ardian dan Harry. Ihsan baru diperiksa Kamis, 25 Februari 2021, untuk membuktikan pasal sangkaan terhadap para tersangka.

Baca: Ketua Komisi DPRD Kendal Dicecar Soal Aliran Korupsi Bansos dari Juliari
 
Dia menjelaskan tim penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan tersangka pemberi suap. Pasalnya, penyidik hanya memiliki waktu selama 60 hari.
 
“Tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut,” ucap Ali.
 
KPK mengajak Indonesia Corruption Watch (ICW) dan masyarakat mengikuti, mencermati, dan mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum itu. Dengan begitu, publik dapat memahami kontruksi perkara tersebut secara utuh dan lengkap.
 
Ali menegaskan KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Penyidik tidak bertindak atas dasar asumsi, persepsi, maupun desakan pihak lain.
 
"Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan pasal-pasal suap-menyuap maupun pasal lainnya,” beber Ali.
 
ICW mempertanyakan hilangnya Ihsan Yunus dalam dakwaan Ardian IM dan Harry Sidabukke. Ihsan sejatinya muncul saat rekonstruksi perkara. Dalam rekonstruksi tersebut, Harry menyerahkan uang tunai dan dua sepeda Brompton ke operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. 
 
Agustri ada dalam dakwaan, tetapi tidak dijelaskan secara detail. ICW mempertanyakan alasan KPK 'menghapus' Ihsan Yunus dalam dakwaan itu. ICW harap kasus ini tidak 'dimainkan' KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan