Juliari Peter Batubara di Kantor KPK/Medcom.id/Candra.
Juliari Peter Batubara di Kantor KPK/Medcom.id/Candra.

Diperiksa 8 Jam, Juliari Dikorek Soal Seluk Beluk Bansos

Candra Yuri Nuralam • 24 Desember 2020 10:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selama delapan jam pada Rabu, 23 Desember 2020. KPK mendalami seluk beluk program pemberian bantuan sosial (bansos).
 
"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan bansos Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.
 
Ali enggan membeberkan lebih jauh terkait pemeriksaan Juliari. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Juliari enggan mengomentari kasusnya usai pemeriksaan. Dia menyerahkan penuntasan kasus ke KPK.
 
"No comment," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
 
Baca: Juliari Batubara Bantah Gibran Terlibat Korupsi Bansos
 
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos covid-19 di Jabodetabek. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. 
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan