Rekonstruksi suap bansos covid-19 di Kemensos digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Rekonstruksi suap bansos covid-19 di Kemensos digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Rekonstruksi Suap Bansos Kemensos

Candra Yuri Nuralam • 01 Februari 2021 12:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Rekonstruksi digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan.
 
Pantauan Medcom.id, gelar perkara ini dimulai pada pukul 12.10 WIB. Tersangka yang dihadirkan yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Harry Sidabuke.
 
Rekonstruksi dimulai dengan adegan pembicaraan Matheus di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Syafi'i Nasution. Penyidik KPK menyediakan tiga meja dengan tiga kursi pada rekonstruksi adegan pertama ini.

Hingga saat ini rekonstruksi kasus masih berlangsung. Lembaga Antikorupsi berharap ada fakta baru yang terungkap dari gelar perkara ini.
 
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Baca: KPK Selisik Dugaan Jatah Vendor dari Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan