medcom.id, Jakarta. Tuntutan 15 tahun penjara buat terdakwa penerima gratifikasi Anas Urbaningrum sudah relevan diterapkan. Pembuktian Anas telah terbukti korupsi sudah menjadi dasar yang cukup buat tuntutan tinggi.
"Dalam pandangan kita itu sudah cukup relevan ya karena tuntutan didasarkan dakwaan yang terbukti, ini bukan murni perkara korupsi tapi perkara korupsi dan TPPU, tuntutan 15 tahun revlevan karena ada korupsi di situ," kata peneliti ICW Tama S Langkun, usai diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2014).
Bantahan pihak Anas yang menyebut tuntutan berdasar kesaksian M Nazzarudin yang menyudutkan hal itu tidak jadi soal. Sebab, memang sudah menjadi hak bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi.
"Tentu kita tidak bisa keluar dari tuntutan jaksa jadi tetap kalo soal ada bantahan silahkan saja, kita akan liat," tambah dia.
Nantinya, soal vonis lanjut Tama tinggal keputusan hakim. Tentunya, hakim bakal melakukan putusan sesuai objektifitas.
"Sangat tergantung hakim, tida ada garansi tuntutan sama dengan vonis, ada yang sama, ada yang rendah, ada juga yang lebih tinggi," ujanya.
medcom.id, Jakarta. Tuntutan 15 tahun penjara buat terdakwa penerima gratifikasi Anas Urbaningrum sudah relevan diterapkan. Pembuktian Anas telah terbukti korupsi sudah menjadi dasar yang cukup buat tuntutan tinggi.
"Dalam pandangan kita itu sudah cukup relevan ya karena tuntutan didasarkan dakwaan yang terbukti, ini bukan murni perkara korupsi tapi perkara korupsi dan TPPU, tuntutan 15 tahun revlevan karena ada korupsi di situ," kata peneliti ICW Tama S Langkun, usai diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2014).
Bantahan pihak Anas yang menyebut tuntutan berdasar kesaksian M Nazzarudin yang menyudutkan hal itu tidak jadi soal. Sebab, memang sudah menjadi hak bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi.
"Tentu kita tidak bisa keluar dari tuntutan jaksa jadi tetap kalo soal ada bantahan silahkan saja, kita akan liat," tambah dia.
Nantinya, soal vonis lanjut Tama tinggal keputusan hakim. Tentunya, hakim bakal melakukan putusan sesuai objektifitas.
"Sangat tergantung hakim, tida ada garansi tuntutan sama dengan vonis, ada yang sama, ada yang rendah, ada juga yang lebih tinggi," ujanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)