ANT--Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) dan anggota KPU Ida Budhiati (kiri) selaku pihak termohon didampingi dua anggota tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin (kedua kanan) dan Adnan Buyung Nasution.
ANT--Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) dan anggota KPU Ida Budhiati (kiri) selaku pihak termohon didampingi dua anggota tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin (kedua kanan) dan Adnan Buyung Nasution.

sengketa pilpres

KPU Bawa Dokumen 662 Halaman Lawan Prabowo-Hatta

M Rodhi Aulia • 11 Agustus 2014 10:36
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa dokumen setebal 662 halaman buat melawan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, capres dan cawapres pilpres 2014. Dokumen sebagian besar berisi bantahan terhadap tuduhan Prabowo-Hatta.
 
"Pada pokoknya kami membantah dalil pemohon terkait kesalahan dalam rekap, pelanggaran TSM, kesalahan penjumlahan hak pilih dengan surat suara atau surat yang sah dan tidak sah," kata Ali Nurdin, anggota tim kuasa hukum KPU, sebelum sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (11/8/2014).
 
Ali memastikan, KPU telah menyelenggarakan pilpres dengan sebaik-baiknya dalam setiap rekapitulasi berjenjang. Dia membantah, KPU melakukan pengabaian terhadap sejumlah rekomendasi yang diajukan Bawaslu dan tuduhan memobilisasi massa.

"Kita bilang KPU sudah melaksanakan tugas dengan baik. Rekapitulasi secara berjenjang. Tidak ada keberatan dalam berjenjang. Katanya kita mengabaikan rekomendasi Bawaslu, padahal kita melakukan. Kita tidak ada mobilisasi, kita tidak ada money politic," tegas Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan