Ilustrasi. Antara/Regina Safri
Ilustrasi. Antara/Regina Safri

PHDI Setuju Revisi Usia Calon Pengantin Perempuan di UU Perkawinan

Hardiat Dani Satria • 02 Desember 2014 15:54
medcom.id, Jakarta: Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendukung gugatan pemohon untuk merevisi Pasal 7 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai batas usia menikah anak.
 
Hal itu disampaikan anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, I Nengah Dana, saat agenda mendengarkan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Setelah menganalisis berbagai ketentuan susastra Veda, pendapat para ahli sastra Hindu, dan ketentuan peratuan perundang-undangan yang ada berdasarkan konsep dasar berpikir sebagaimana telah dijelaskan, kami selaku saksi akhli dari Parisada Hindu Dharma Indonesia menyimpulkan ketentuan frasa 16 (enam belas) tahun dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu dilakukan perubahan,” kata I Nengah Dana saat persidangan uji materi UU Perkawinan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).

Menurut Nengah, alasan perlu dilakukannya revisi terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah nantinya penyesuaian itu diharapkan menjadikan perkawinan sebagai proses menuju jenjang kehidupan grihastha dapat mencapai tujuannya. Maka itu, PHDI meminta supaya frasa 16 (enam belas) tahun sudah selayaknya diubah menjadi 18 (delapan belas) tahun bagi calon pengantin perempuan.
 
"Frasa 19 (sembilan belas) tahun dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan menjadi 21 (dua puluh satu) tahun bagi calon pengantin pria, atau setidak-tidaknya sama dengan ketentuan yang tercantum saat ini, yaitu 19 (sembilan belas) tahun," imbuh Nengah.
 
Hal tersebut merupakan pandangan Hindu tentang usia perkawinan yang dinyatakan layak menurut ketentuan susastra Veda. Maka dari itu perlu dilakukan revisi pasal 7 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya pada batas usia menikah anak.
 
Hari ini MK telah menggelar sidang tentang pengujian materiil UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan MUI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, MATAKIN, NU dan Muhammadiyah terkait uji norma pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Gugatan ini diregistrasi dengan dua nomor perkara, yaitu nomor 30/PUU-XII/2014 dan 74/PUU-XII/2014.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan