Antonio Bambang Djatmiko. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Antonio Bambang Djatmiko. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

KPK Periksa Direktur PT MKS Terkait Suap Bangkalan

Hardiat Dani Satria • 22 Desember 2014 12:27
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Media Karya Sentosa (MKS) Peni Utami, terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Peni Utami akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
 
"Diperiksa untuk tersangka ABD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonformasi, Senin (22/12/2014).
 
Selain Peni Utami, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta lainnya. Mereka adalah H. Hadiri dan Ahmad Harianto. Ketiga orang tersebut akan diperiksa saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko.

Antonio merupakan salah satu Direktur PT MKS. Kasus suap yang melibatkan Antonio ini terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron pada 2 Desember lalu. Fuad Amin ditangkap karena diduga menerima suap atas suplai gas dari Antonio Bambang Djatmiko.
 
Antonio diketahui menyerahkan uang ke Fuad melalui Abdul Rauf. Dari tangan Rauf, KPK menyita uang senilai Rp700 juta. Kasus ini turut menjaring oknum TNI AL Koptu Darmono sebagai pengantar uang Antonio ke Rauf.
 
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi Bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013. Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
 
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG), karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
 
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
 
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
 
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
 
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur "Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa" antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan