Wakil Ketua DPR Agus Hermanto/MI/SUSANTO.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto/MI/SUSANTO.

Agus: Jaksa Agung Seyogyanya dari Profesional

Githa Farahdina • 20 November 2014 18:02
medcom.id, Jakarta: Pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung mengundang kontroversi. Penasihat Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, akan lebih baik Jaksa Agung berasal dari kalangan profesional.
 
"Memang seyogyanya, tentunya yang jauh lebih pas dari profesional. Tapi tidak bisa didikotomikan orang parpol tidak profesional, orang parpol juga profesionl," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014) sore.
 
Agus mengajak semua pihak menghargai proses yang sudah terjadi. Apalagi proses penunjukkan Prasetyo sudah digembar-gemborkan sejak beberapa waktu lalu. Hari ini, kata Agus, hanya gong-nya saja.

Independensi HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung sempat dipertanyakan karena dia jadi anggota Partai NasDem. Namun rupanya NasDem bergerak lebih cepat, yaitu memberhentikan secara resmi Prasetyo sebelum dilantik Presiden Jokowi. Pemberhentian itu otomatis membuat Prasetyo tak bisa jadi anggota DPR.
 
Prasetyo mengaku surat pemberhentian dia terima pukul 11.00 WIB, Kamis (20/11/2014) dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP Partai NasDem Partrice Rio Capella. Pemberhentian itu sebagai komitmen menjaga independensi dan tidak rangkap jabatan.
 
Terkait kontroversi, Wakil Ketua DPR ini tak memberi jawaban tegas. Yang jelas, kata Agus, harus pula dilihat beberapa proses di belakang pengangkatan, termasuk belum diterimanya surat pengunduran diri Prasetyo dari DPR.
 
Agus secara pribadi belum menerima surat pengunduran diri itu. "Memang sejauh ini saya belum ngecek ke Setjen DPR. Saya sendiri, pribadi, belum menerima surat pengunduran diri," terang Agus.
 
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti juga mengaku belum menerima surat pengunduran diri politikus Partai NasDem itu. "Setjen belum menerima surat pengunduran diri. Kami sifatnya menunggu," kata Winantuningtyastiti ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2014).
 
Sesuai Undang-undang, menjadi Jaksa Agung tentu tak boleh merangkap jabatan apapun. Jika tak segera mundur dari DPR, Prasetyo bisa-bisa melanggar UU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan