medcom.id, Jakarta: HM Prasetyo bukan politikus karir. Dia sebenarnya pensiunan jaksa. Bahkan karirnya mencapai puncak jabatan tertinggi seorang jaksa. Prasetyo pernah menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) pada 2005 hingga 2006.
Jaksa agung muda merupakan karir puncak seorang jaksa, karena jabatan Jaksa Agung adalah jabatan politis. Sepak terjang Prasetyo saat duduk sebagai Jampidum juga tak jelek-jelek amat.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik kala itu dia tuntaskan. Mulai dari Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia yang dikenal sebagai ratu mariyuana. Corby tertangkap tangan membawa 42 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Di pengadilan, jaksa penuntut umum menuntutnya penjara seumur hidup. Namun hakim memvonis Corby jauh dari tuntutan. Mantan siswa sekolah kecantikan di Brisbane Australia ini hanya dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Corby banding dan hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi. Masih tak puas, Kubu Corby mengajukan PK. Alih-alih mengurangi hukuman. MA malah mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun.
Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Corby mendapat remisi demi remisi. Pihak LP Kerobokan Bali menyebut tanggal pembebasan Corby adalah 25 September 2016. Namun 7 Februari lalu Corby mendapat pembebasan bersyarat dan akhirnya dibebaskan tiga hari setelahnya.
Saat Prasetyo menjabat Jampidum, terungkap kasus penyelundupan heroin sebanyak 8,3 kilogram yang dilakukan sembilan warga Australia. Dikenal dengan nama The Bali Nine. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. PN Denpasar menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang dan penjara seumur hidup untuk lima orang lainnya.
Di masa Prasetyo, ada dua peristiwa penting yang kala itu menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya pemindahan Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudera, tiga pelaku Bom Bali yang divonis mati dari LP Kerobokan Bali ke LP Nusakambangan pada 11 Oktober 2005.
Satu lagi, eksekusi mati tiga terpidana kasus kerusuhan Poso Sulawesi Tengah, Tibo Cs. Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva menjalani eksekusi pada 22 September 2006.
medcom.id, Jakarta: HM Prasetyo bukan politikus karir. Dia sebenarnya pensiunan jaksa. Bahkan karirnya mencapai puncak jabatan tertinggi seorang jaksa. Prasetyo pernah menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) pada 2005 hingga 2006.
Jaksa agung muda merupakan karir puncak seorang jaksa, karena jabatan Jaksa Agung adalah jabatan politis. Sepak terjang Prasetyo saat duduk sebagai Jampidum juga tak jelek-jelek amat.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik kala itu dia tuntaskan. Mulai dari Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia yang dikenal sebagai ratu mariyuana. Corby tertangkap tangan membawa 42 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Di pengadilan, jaksa penuntut umum menuntutnya penjara seumur hidup. Namun hakim memvonis Corby jauh dari tuntutan. Mantan siswa sekolah kecantikan di Brisbane Australia ini hanya dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Corby banding dan hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi. Masih tak puas, Kubu Corby mengajukan PK. Alih-alih mengurangi hukuman. MA malah mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun.
Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Corby mendapat remisi demi remisi. Pihak LP Kerobokan Bali menyebut tanggal pembebasan Corby adalah 25 September 2016. Namun 7 Februari lalu Corby mendapat pembebasan bersyarat dan akhirnya dibebaskan tiga hari setelahnya.
Saat Prasetyo menjabat Jampidum, terungkap kasus penyelundupan heroin sebanyak 8,3 kilogram yang dilakukan sembilan warga Australia. Dikenal dengan nama The Bali Nine. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. PN Denpasar menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang dan penjara seumur hidup untuk lima orang lainnya.
Di masa Prasetyo, ada dua peristiwa penting yang kala itu menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya pemindahan Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudera, tiga pelaku Bom Bali yang divonis mati dari LP Kerobokan Bali ke LP Nusakambangan pada 11 Oktober 2005.
Satu lagi, eksekusi mati tiga terpidana kasus kerusuhan Poso Sulawesi Tengah, Tibo Cs. Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva menjalani eksekusi pada 22 September 2006.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)