medcom.id, Jakarta: Kasus suap yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang ditangani polisi. Suap itu berkaitan dengan alih fungsi lahan.
"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM selaku Gubernur Riau. Sudah tegas-tegas disampaikan kasus ini berhubungan dengan proses alih fungsi lahan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Tak hanya itu, kata Abraham, kasus suap yang menjerat Annas juga berkaitan dengan dugaan ijon proyek. "KPK mensinyalir duit sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek yang akan ada di Provinsi Riau," jelas dia.
KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Gulat adalah seorang pengusaha. Ia ditangkap di Cibubur bersama Annas dan tujuh orang lain, semalam.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Kasus suap yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang ditangani polisi. Suap itu berkaitan dengan alih fungsi lahan.
"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM selaku Gubernur Riau. Sudah tegas-tegas disampaikan kasus ini berhubungan dengan proses alih fungsi lahan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Tak hanya itu, kata Abraham, kasus suap yang menjerat Annas juga berkaitan dengan dugaan ijon proyek. "KPK mensinyalir duit sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek yang akan ada di Provinsi Riau," jelas dia.
KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Gulat adalah seorang pengusaha. Ia ditangkap di Cibubur bersama Annas dan tujuh orang lain, semalam.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)