medcom.id, Jakarta: Terpidana dugaan pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Antasari menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait Short Message Service (SMS) gelap ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen.
"Dalam dakwaan itu, bahwa terdakwalah yang terbukti dengan mengancam SMS. Persoalannya adalah, seharusnya penyidik kalau menemukan bukti begitu pertanyakanlah dalam penyidikan," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Antasari menuturkan, dalam SMS tersebut seolah-olah digelapkan dan kemudian muncul dalam persidangan. "Saya merasa tidak pernah SMS, dasar mengancam korban. Karena saya merasa tidak pernah SMS," ungkapnya.
Dia pernah meminta jaksa, untuk menunjukan SMS itu. Namun hingga kini, dia tidak pernah melihat SMS dibuktikan dalam persidangan.
Lanjut Antasari, terkait SMS itu telah dilaporkan ke polisi sejak 2010 ke Mabes Polri tapi didelegasi ke Polda Metro Jaya. Sayangnya, setiap kali ditanya kelanjutan kasusnya. Antasari tak pernah mendapat jawaban pasti. "Setiap kali saya tanya lawyer, jawabannya belum ada petunjuk pimpinan," beber dia.
Antasari hadir mengenakan kemeja putih garis-garis, dan celana kain hitam, ia melayangkan gugatan praperadilan, dengan tergugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik. "Intinya saya tidak akan pernah berhenti sampai titik darah penghabisan untuk mencari keadilan," ungkapnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan