Ilustrasi borgol/MTVN
Ilustrasi borgol/MTVN

Mafia Penyelundup Miras Ilegal Dicokok

Lukman Diah Sari • 23 Oktober 2017 17:21
medcom.id, Jakarta: Mafia penyelundup minuman keras dari Malaysia dan Singapura, F dan S, dicokok. Mereka diketahui sudah sekitar 20 tahun mendatangkan minuman keras ke Indonesia tak sesuai prosedur.
 
"Beberapa waktu lalu kita menangkap mafia penyelundupan miras, kita tahu bahwa KW yang kita tangkap ternyata tidak bekerja sendiri. Ternyata ada jaringan lain (F dan S)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2017.
 
Polisi menyita 58.595 botol miras golongan B dan C.  Petugas juga menyita sejumlah dokumen pergudangan. 

Agung menjelaskan, KW merupakan anggota jaringan penyelundup miras ilegal yang mengelola proses impor dari Malaysia dan Singapura. Miras kemudian diedarkan di Batam, Kepulauan Riau dan Jakarta.
 
Peredaran miras tertuang dalam Perpres Nomor 74 Tahun 20013 tentang Minuman Beralkohol. Aturan itu mewajibkan seluruh minuman memiliki izin edat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Importir juga wajib memiliki surat keterangan impor agar barangnya dapat diedarkan di Indonesia.
 
Agung menegaskan, tersangka sama sekali tak memiliki itu. Mereka juga tak memiliki kartu tanda importir.
 
Para tersangka terancam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan