Jakarta: Istri Kepala Sub Auditor III Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli membakar sejumlah dokumen penting. Dokumen itu dibakar setelah Ali Sadli terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen yang dibakar diduga berkaitan tindak pidana suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap keuangan Kemendes PDTT periode 2016.
Hal itu diungkap Auditor BPK Yudy Ayodya yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli. Dalam sidang, jaksa KPK menanyakan kebenaran isi BAP yang menyebut istri Ali Sadli membakar sejumlah dokumen.
"Di dalam BAP saudara, saudara sempat bertanya kepada istrinya Ali Sadli, 'Bu dokumennya di mana, lalu dijawab sudah dibersihkan dan dibakar'. Apa maksudnya ini?" ucap Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Yudi yang merupakan bawahan Ali Sadli mengamini pertanyaan Jaksa Ali Fikri. Menurut Yudi, pernyataan itu disampaikan istri Ali Sadli saat dirinya menanyakan sejumlah dokumen.
"Saat itu saya tanya, ada dokumen yang dibakar. Saya enggak tahu, katanya dibakar," jawab Yudi.
Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp240 juta dari pejabat di Kemendes. Ali bersama Auditor Utama BPK Rochmadi Sapto Giri diberi uang agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2016.
Uang itu diterima Ali dan Rochmadi dari Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo. Uang diduga hasil patungan atau urunan para pejabat di Kemendes PDTT.
Jakarta: Istri Kepala Sub Auditor III Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli membakar sejumlah dokumen penting. Dokumen itu dibakar setelah Ali Sadli terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen yang dibakar diduga berkaitan tindak pidana suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap keuangan Kemendes PDTT periode 2016.
Hal itu diungkap Auditor BPK Yudy Ayodya yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli. Dalam sidang, jaksa KPK menanyakan kebenaran isi BAP yang menyebut istri Ali Sadli membakar sejumlah dokumen.
"Di dalam BAP saudara, saudara sempat bertanya kepada istrinya Ali Sadli, 'Bu dokumennya di mana, lalu dijawab sudah dibersihkan dan dibakar'. Apa maksudnya ini?" ucap Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Yudi yang merupakan bawahan Ali Sadli mengamini pertanyaan Jaksa Ali Fikri. Menurut Yudi, pernyataan itu disampaikan istri Ali Sadli saat dirinya menanyakan sejumlah dokumen.
"Saat itu saya tanya, ada dokumen yang dibakar. Saya enggak tahu, katanya dibakar," jawab Yudi.
Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp240 juta dari pejabat di Kemendes. Ali bersama Auditor Utama BPK Rochmadi Sapto Giri diberi uang agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2016.
Uang itu diterima Ali dan Rochmadi dari Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo. Uang diduga hasil patungan atau urunan para pejabat di Kemendes PDTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)