medcom.id, Jakarta: Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 17 Oktober 2017. Yuliana diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik setelah mangkir dua kali pemeriksaan.
"Datang, tadi saya nanya ke penyidik datang katanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Selasa malam.
Adi menjelaskan, pihaknya tidak bisa membeberkan ke publik mengenai hasil pemeriksaan terhadap Yuliana. Dalam pemeriksaan, Yuliana juga membawa sejumlah dokumen untuk menampik laporan klien Allianz.
"Ya kita tidak bisa sampaikan hasil pemeriksaan," jelas Adi.
Sementara itu untuk pemeriksaan Joachim Wessling, penyidik mengagendakan pada pekan depan untuk panggilan kedua.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan Yuliana minta dua kali ditunda jadwal pemeriksaan lantaran ingin melengkapi dokumen untuk menepis laporan klien Allianz.
Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah dilaporkan nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri. Ifranius lantaran merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Baca: Alasan Polisi Menetapkan Bos Asuransi Allianz Tersangka
Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius, mengatakan, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit, sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim.
Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap. Karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
medcom.id, Jakarta: Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 17 Oktober 2017. Yuliana diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik setelah mangkir dua kali pemeriksaan.
"Datang, tadi saya nanya ke penyidik datang katanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Selasa malam.
Adi menjelaskan, pihaknya tidak bisa membeberkan ke publik mengenai hasil pemeriksaan terhadap Yuliana. Dalam pemeriksaan, Yuliana juga membawa sejumlah dokumen untuk menampik laporan klien Allianz.
"Ya kita tidak bisa sampaikan hasil pemeriksaan," jelas Adi.
Sementara itu untuk pemeriksaan Joachim Wessling, penyidik mengagendakan pada pekan depan untuk panggilan kedua.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan Yuliana minta dua kali ditunda jadwal pemeriksaan lantaran ingin melengkapi dokumen untuk menepis laporan klien Allianz.
Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah dilaporkan nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri. Ifranius lantaran merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Baca: Alasan Polisi Menetapkan Bos Asuransi Allianz Tersangka
Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius, mengatakan, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit, sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim.
Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap. Karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)