Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka SAT (mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Tumenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2018.
Pemanggilan Mulyati bukan kali pertama. Dia telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK, namun mangkir.
Mulyati diduga tahu soal kepemilikan aset Sjamsul Nursalim, pemilik PT Gajah Tunggal.
KPK juga memanggil Komisaris PT Kasongan Indrawana Widjaja. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI yang dikeluarkan imbas krisis ekonomi 1997. Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sisa Rp3,7 triliun tak dibahas dalam proses restukturisasi BPPN dan tak ditagihkan kepada Sjamsul. Sjamsul mengklaim nilai aset yang dilelang PT Perusahaan Aser (PPA) Rp1,1 triliun. Ternyata, aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka SAT (mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Tumenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2018.
Pemanggilan Mulyati bukan kali pertama. Dia telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK, namun mangkir.
Mulyati diduga tahu soal kepemilikan aset Sjamsul Nursalim, pemilik PT Gajah Tunggal.
KPK juga memanggil Komisaris PT Kasongan Indrawana Widjaja. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI yang dikeluarkan imbas krisis ekonomi 1997. Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sisa Rp3,7 triliun tak dibahas dalam proses restukturisasi BPPN dan tak ditagihkan kepada Sjamsul. Sjamsul mengklaim nilai aset yang dilelang PT Perusahaan Aser (PPA) Rp1,1 triliun. Ternyata, aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)