Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8/2017) dini hari. Foto: Antara/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8/2017) dini hari. Foto: Antara/Galih Pradipta

OTT Dirjen Hubla Diklaim di Luar Kontrol Sistem Kemenhub

Whisnu Mardiansyah • 29 Agustus 2017 15:04
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdalih terulangnya kasus tangkap tangan di Dirjen Hubla bukan karena minimnya pengawasan. Namun, itu terjadi karena sang pejabat memanfaatkan celah di luar sistem kontrol.
 
Kabiro Humas Kemenhub Hengki Angkasawan menjelaskan, kementeriannya sudah membentuk sistem pengawasan yang ketat, standard operating system (SOP) dan kode etik pegawai. Namun, ia berdalih kasus OTT kemarin di luar kontrol Kemenhub.
 
"Kita sudah cukup membina aturan SOP, pengawasan, dari perencanaan sampai implementasi sudah dilakukan. Tapi inikan oknum-oknum yang menyalahgunakan itu di luar kontrol sistem," kata Hengki kepada Metrotvnews.com, Selasa 29 Agustus 2017.

Upaya bersih-bersih oleh Menhub Budi Karya Sumadi berkali-kalai dilakukan. Bahkan sudah banyak pejabat di lingkungan Kemenhub yang dimutasi akibat pelanggaran administrasi. Sementara, yang sudah terbukti terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) langsung dipecat.
 
"Anda tidak sesuai dengan aturan ya langsung aparat penegak hukum yang langsung menindak," tegasnya.
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
 
Dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp 20 miliar itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
 
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan