medcom.id, Denpasar: Markas Besar TNI menyematkan status tersangka pada Marsekal Muda SB atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan helikopter angkut jenis Agusta Westland (AW) 101. SB diduga menjadi penanggung jawab pengadaan capung besi tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjend Dodik Wijanarko mengatakan SB pernah menjabat sebagai asisten perencanaan Kepala Staf TNI AU. "Dia juga ikut bertanggung jawab dalam proses ini," terangnya di Hotel The Stones, Kuta, Badung, Bali, Jumat, 4 Agustus 2017.
Dodik mengatakan, jajarannya telah memeriksa sedikitnya 20 anggota militer dan 14 warga sipil. Kepada penyidik, kata Dodik, SB akan bertanggung jawab atas kasus ini.
Baca: 3 Prajurit TNI Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
SB diduga melanggar Pasal 103 dan 126 KUHP Militer. SB juga dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perlu saya jelaskan kembali bahwa apa yang saya sampaikan ini adalah sementara karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya untuk dapat diselesaikan," tandasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu audit dari BPK untuk mendapatkan nominal hasil kerugian negara atas kasus pengadaan Heli AW 101 tersebut.
Dengan penetapan SB, total ada empat perwira TNI yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka lainnya, adalah Marsekal Muda FA sebagai Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa; Letkol BW sebagai pemegang kas; dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
medcom.id, Denpasar: Markas Besar TNI menyematkan status tersangka pada Marsekal Muda SB atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan helikopter angkut jenis Agusta Westland (AW) 101. SB diduga menjadi penanggung jawab pengadaan capung besi tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjend Dodik Wijanarko mengatakan SB pernah menjabat sebagai asisten perencanaan Kepala Staf TNI AU. "Dia juga ikut bertanggung jawab dalam proses ini," terangnya di Hotel The Stones, Kuta, Badung, Bali, Jumat, 4 Agustus 2017.
Dodik mengatakan, jajarannya telah memeriksa sedikitnya 20 anggota militer dan 14 warga sipil. Kepada penyidik, kata Dodik, SB akan bertanggung jawab atas kasus ini.
Baca: 3 Prajurit TNI Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
SB diduga melanggar Pasal 103 dan 126 KUHP Militer. SB juga dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perlu saya jelaskan kembali bahwa apa yang saya sampaikan ini adalah sementara karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya untuk dapat diselesaikan," tandasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu audit dari BPK untuk mendapatkan nominal hasil kerugian negara atas kasus pengadaan Heli AW 101 tersebut.
Dengan penetapan SB, total ada empat perwira TNI yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka lainnya, adalah Marsekal Muda FA sebagai Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa; Letkol BW sebagai pemegang kas; dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)