Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Deny Irwanto

Polisi Mau WNA Pelaku Kejahatan Siber Segera Dideportasi

Deny Irwanto • 01 Agustus 2017 16:06
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya ingin ratusan warga negara asing yang ditangkap karena kasus kejahatan siber segera dideportasi. Polisi telah menyurati imigrasi untuk mendeportasi mereka.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, untuk sementara WNA tersebut masih berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
 
"Kita akan berkoordinasi berkaitan dengan orang asing ini. Setelah proses identifikasi selesai, kita koordinasi dengan polisi Tiongkok, kita akan serahkan ke imigrasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017.
 
Baca: 92 WNA Pelaku Penipuan Online Dibawa ke Jakarta
 
Argo menjelaskan, Polda Metro Jaya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian Tiongkok. Argo berharap, koordinasi terus berjalan hingga bisa mengungkap kejahatan internasional lainnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
"Kita sudah beberapa kali melakukan penagkapan. Polisi Tiongkok sangat atensi untuk koordinasi dengan Indonesia," kata Argo.
 
Sebelumnya petugas gabungan Polri menangkap 27 Warga Negara Tiongkok yang diduga sindikat kejahatan siber internasional di Jalan Sekolah Duta Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juli 2017.
 
Polisi gabungan juga menggerebek rumah sindikat kejahatan siber di Perumahan Puri Bendesa, Benoa Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca: Wakapolri: Indonesia Bertanggung Jawab Selesaikan Kasus Sindikat Penipuan Online
 
Di Bali, polisi menangkap 31 orang terdiri dari 17 warga Tiongkok, 10 Warga Taiwan (sembilan wanita dan 18 pria), dan empat WNI (seorang wanita dan tiga pria).
 
Penangkapan juga dilakukan di Surabaya yang meliputi tiga lokasi kejahatan yakni Jalan Mutiara Graha Family Blok N-1 Bukit Darmo Golf Surabaya, Jalan Graha Family Timur 1 Blok E-68 Bukit Darmo Golf dan Jalan Graha Family Timur 1 Blok E-58 Bukit Darmo Golf.
 
Jumlah total warga asing yang diamankan di Surabaya mencapai 93 orang, terdiri dari 81 warga Tiongkok dan 12 warga Taiwan. Didik juga memastikan pelaku kejahatan siber yang diamankan di Jakarta merupakan satu jaringan dengan pelaku yang digerebek di Surabaya dan Bali. Jaringan ini diduga melakukan penipuan, utamanya terhadap warga Tiongkok.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan