medcom.id, Jakarta: Ali Mukartono, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung pada kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi mencabut memori banding. Pencabutan banding terhadap putusan Ahok itu dilayangkan Selasa 6 Juni 2017.
"Dikirim sore kemarin," kata Ali di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.
Ali menuturkan, pencabutan banding terhadap putusan Ahok lantaran asas kemanfaatan untuk Kejaksaan Agung. "Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, pencabutan baru dilakukan saat ini lantaran pihak Ahok telah mencabut memori bandingnya. Lagi pula, lanjut dia, Kejaksaan tak bisa mengajukan kasasi jika putusan banding ternyata merugikan.
Oleh karena itu, ketika Ahok mengajukan banding, maka jaksa pun turut banding agar Ahok tak kehilangan hak asasinya. "Ketika mereka mencabut, ya sudah," ujarnya.
Pencabutan, kata dia, tak mesti melalui prosedur pengadilan. Bisa langsung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Nanti PN Jakarta Utara yang menyampaikan langsung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta."
"Berdasarkan KUHAP, sebelum (banding) diputus boleh dicabut," jelasnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2jX4rb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ali Mukartono, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung pada kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi mencabut memori banding. Pencabutan banding terhadap putusan Ahok itu dilayangkan Selasa 6 Juni 2017.
"Dikirim sore kemarin," kata Ali di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.
Ali menuturkan, pencabutan banding terhadap putusan Ahok lantaran asas kemanfaatan untuk Kejaksaan Agung. "Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, pencabutan baru dilakukan saat ini lantaran pihak Ahok telah mencabut memori bandingnya. Lagi pula, lanjut dia, Kejaksaan tak bisa mengajukan kasasi jika putusan banding ternyata merugikan.
Oleh karena itu, ketika Ahok mengajukan banding, maka jaksa pun turut banding agar Ahok tak kehilangan hak asasinya. "Ketika mereka mencabut, ya sudah," ujarnya.
Pencabutan, kata dia, tak mesti melalui prosedur pengadilan. Bisa langsung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Nanti PN Jakarta Utara yang menyampaikan langsung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta."
"Berdasarkan KUHAP, sebelum (banding) diputus boleh dicabut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)