medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua dengan agenda pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang panel lantai 4 MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat dengan dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Patrialis Akbar.
Persidangan yang digelar di panel 2 ini membahas berbagai gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota secara nasional dalam Pemilu 2014. Majelis pun menagih berbagai keterangan dari saksi yang hadir di persidangan.
"Saya mau tanya apakah Saudara tahu berapa jumlah perolehan suara partai?" tanya Arief kepada saksi dalam persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).
Berdasarkan data kepaniteraan MK, awalnya ada 116 gugatan terkahap hasil pemilu di Papua. Namun kemudian, MK mengeluarkan putusan sela yang berisi penghentian pemeriksaan 41 permohonan PHPU di sana. Akibatnya, hanya tersisa 75 kasus yang berlanjut di MK.
Salah satu pemohon, Partai NasDem menilai telah terjadi penggelembungan suara di beberapa kabupaten di daerah pemilihan Papua 1. Hal senada juga disampaikan partai lain, yakni, Partai Golkar, PKPI, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua dengan agenda pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang panel lantai 4 MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat dengan dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Patrialis Akbar.
Persidangan yang digelar di panel 2 ini membahas berbagai gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota secara nasional dalam Pemilu 2014. Majelis pun menagih berbagai keterangan dari saksi yang hadir di persidangan.
"Saya mau tanya apakah Saudara tahu berapa jumlah perolehan suara partai?" tanya Arief kepada saksi dalam persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).
Berdasarkan data kepaniteraan MK, awalnya ada 116 gugatan terkahap hasil pemilu di Papua. Namun kemudian, MK mengeluarkan putusan sela yang berisi penghentian pemeriksaan 41 permohonan PHPU di sana. Akibatnya, hanya tersisa 75 kasus yang berlanjut di MK.
Salah satu pemohon, Partai NasDem menilai telah terjadi penggelembungan suara di beberapa kabupaten di daerah pemilihan Papua 1. Hal senada juga disampaikan partai lain, yakni, Partai Golkar, PKPI, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)