medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century telah merugikan sebesar Rp689 miliar. Angka itu tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa kasus bailout Century.
Namun, dalam eksepsi atau nota keberatannya, Budi Mulya bersikeras bahwa negara tidak dirugikan apapun. "Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya justru memotong fakta dan tidak mejelaskan dengan lengkap bahwa FPJP tersebut telah dibayarkan kembali oleh BC. BI telah menerima pelunasan pada tanggal 11 Februari 2009," ujar Luhut Pangaribuan, anggota Kuasa Hukum Budi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/3).
Dijelaskan Luhut, Bank Century sudah melunasi biaya pinjaman pokok sebesar Rp689 miliar dan pelunasan bunga sebesar Rp16 miliar. Sayangnya, kata Luhut, hal itu justru tidak dijelaskan dalam surat dakwaan Budi Mulya.
"Oleh karena itu dengan dilunasinya FPJP tersebut, maka tidak terdapat uang negara yang berkurang dan negara pun tidak dirugikan dalam pemberian FPJP dan BI (Bank Indonesia-Red) kepada BC (Bank Century)," tandasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya didakwa ikut memberikan FPJP sebesar Rp689 miliar dan bailout Rp6,7 triliun dengan total kerugian negara Rp7,4 triliun. Dalam pemberian FPJP dan bailout Century itu, Budi diduga menerima Rp1 miliar dari Robert Tantular, pemilik Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di