medcom.id, Jakarta: Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis tampak bahagia. Itu karena dia bisa merayakan hari raya Natal bersama keluarga besar, meski kini dia hidup di balik jeruji besi.
Sekira pukul 14.40 WIB, Kaligis menyambut kehadiran keluarganya. Mereka tampak berpelukan melepas rindu. Kaligis dan keluarga lalu memasuki ruang pers KPK berukuran 4 kali 7 meter. Di situ, mereka menggelar kebaktian yang dipimpin Pendeta Freddy Tobing.
Kaligis mengungkapkan, selain keluarga, tidak terpilihnya Johan Budi dan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK juga menjadi kado natal terindah baginya.
"Pesan natal kan damai kepada semua manusia yang berkehendak baik. Tapi tugas saya sudah selesai, tugas saya kan selalu minta Johan budi tidak dipilih sama si Busyro (Muqoddas) karena selalu melindungi kasus korupsi," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2015).
Usai menjalani kebaktian, Kaligis dan keluarga memasuki ruang tunggu KPK. Di tempat itu, mereka saling bercakap-cakap dan berfoto bersama. Kaligis juga tampak berfoto bersama beberapa orang cucunya.
Kaligis berharap, pimpinan KPK yang baru dapat bekerja profesional. "Pimpinan baru bekerja jangan asal cari popoularitas. banyak masalah-masalah kan, misalkan Bibit-Candra, kemudian Johan Budi mengurus masalah e-ktp di rumahnya Nazaruddin didiamkan, kalau kita baru begini dibesar-besarkan," kata Kaligis.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Kaligis.
Kaligis terbukti bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
Pemberian itu merupakan suap untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB).
Lalu juga untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Namun sebagai terdakwa penyuap, baru Kaligis yang dijatuhi hukuman.
Tindakan Kaligis dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis tampak bahagia. Itu karena dia bisa merayakan hari raya Natal bersama keluarga besar, meski kini dia hidup di balik jeruji besi.
Sekira pukul 14.40 WIB, Kaligis menyambut kehadiran keluarganya. Mereka tampak berpelukan melepas rindu. Kaligis dan keluarga lalu memasuki ruang pers KPK berukuran 4 kali 7 meter. Di situ, mereka menggelar kebaktian yang dipimpin Pendeta Freddy Tobing.
Kaligis mengungkapkan, selain keluarga, tidak terpilihnya Johan Budi dan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK juga menjadi kado natal terindah baginya.
"Pesan natal kan damai kepada semua manusia yang berkehendak baik. Tapi tugas saya sudah selesai, tugas saya kan selalu minta Johan budi tidak dipilih sama si Busyro (Muqoddas) karena selalu melindungi kasus korupsi," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2015).
Usai menjalani kebaktian, Kaligis dan keluarga memasuki ruang tunggu KPK. Di tempat itu, mereka saling bercakap-cakap dan berfoto bersama. Kaligis juga tampak berfoto bersama beberapa orang cucunya.
Kaligis berharap, pimpinan KPK yang baru dapat bekerja profesional. "Pimpinan baru bekerja jangan asal cari popoularitas. banyak masalah-masalah kan, misalkan Bibit-Candra, kemudian Johan Budi mengurus masalah e-ktp di rumahnya Nazaruddin didiamkan, kalau kita baru begini dibesar-besarkan," kata Kaligis.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Kaligis.
Kaligis terbukti bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
Pemberian itu merupakan suap untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB).
Lalu juga untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Namun sebagai terdakwa penyuap, baru Kaligis yang dijatuhi hukuman.
Tindakan Kaligis dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)