Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (MI/Susanto)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (MI/Susanto)

3 Poin Konferensi Pers Ketua KPK dan Danpuspom TNI

M Rodhi Aulia • 31 Juli 2023 19:52
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko melakukan konferensi pers bersama di Puspom TNI, Jakarta, Senin, 31 Juli 2203.
 
Mereka bersepakat mengusut kasus yang melibatkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
 
Baca juga: Status Tersangka Kabasarnas, KPK: Sudah Dilimpahkan ke Mabes TNI

Berikut tiga poin dari konferensi pers tersebut:

1. Penetapan Tersangka


Puspom TNI sempat menolak penetapan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi. Kini Puspom TNI bersepakat dengan hasil penyidikan KPK setelah melakukan penyelidikan ulang secara internal.
 
"Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

2. Penahanan


Selain menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Puspom TNI melakukan langkah penahanan kepada dua perwira TNI tersebut. Dua perwira ini ditahan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
 
"Terhadap keduanya, malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Puspom Angkatan Udara di Halim," ujar Agung.

3. Sinergi KPK dan TNI


Kedua lembaga ini sempat bersitegang. Pasalnya, KPK dinilai tidak berkoordinasi dengan TNI. Namun dalam kesempatan ini, kedua lembaga negara bersepakat untuk berkoordinasi dan diproses berdasarkan kewenangan masing-masing.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan