Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri

KPK Sita Uang Rp80 Juta Terkait Kasus Dana Ketok Palu Jambi

Candra Yuri Nuralam • 02 Agustus 2023 13:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp80 juta terkait kasus dugaan suap dana pengesahan RAPBD Jambi atau uang ketok palu. Uang itu didapatkan dari dua mantan anggota DPRD Jambi Bustami Yahya dan M Khairil.
 
"Dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Uang itu bakal digunakan untuk menjadi bukti dalam kasus ini. Dua saksi itu juga diminta memberikan penjelasan soal aliran dana yang diminta ke mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," ucap Ali.
 
Baca Juga: Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Persidangan Suap Ketok Palu

Dalam perkembangan kasus ini, KPK kembali menahan satu tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Provinsi Jambi pada 24 Juli 2023. Upaya paksa itu dilakukan ke mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar.
 
Kusnindar bakal mendekam di balik jeruji besi sampai 12 Agustus 2023. KPK bisa memperpanjang penahanan itu jika dibutuhkan penyidik.
 
Kasus Kusnindar merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Total, ada 28 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Ada 17 tersangka yang ditahan KPK dalam kasus ini. Masih ada 11 orang lagi yang antre ditindak KPK.
 
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap sekitar Rp100 juta sampai Rp400 juta. Besarnya tergantung dari jabatan yang diemban para anggota DPRD Jambi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan