Irjen Teddy Minahasa/MI/Usman Iskandar
Irjen Teddy Minahasa/MI/Usman Iskandar

Pengacara Dody Prawiranegara CS Optimistis Vonis Ringan

MetroTV • 10 Mei 2023 11:18
Jakarta: Dody Prawiranegara, Linda Puji Astuti, dan Kastranto akan menjalani sidang vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Raby 10 Mei 2023. Kuasa hukum Dody, Linda dan Kastranto, Adriel Viari Purba optimistis vonis kliennya ringan.
 
Salah satu pertimbangan dia, yakni vonis hakim pada Teddy Minahasa. Apalagi, Teddy dianggap tidak mengakui semua perbuatannya.
 
"Itu saja bisa turun dari tuntun mati jadi seumur hidup. Apalagi Pak Dody yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini bekerja sama dengan penegak hukum," kata Adriel Viari Purba, kepada wartawan Rabu, 10 Mei 2023.

Selain hasil preseden yang menjadi referensi, Adriel juga berpendapat status Justice Collabortator (JC) yang diajukan klien-kliennya berpotensi menjadi titik terang vonis ringan. Terutama Dody Prawiranegara, yang dinilai oleh kuasa hukum sebagai pihak yang mengungkap terang proses kasus ini. 
 
"Kalau ditanya yakin akan dikabulkan, kami optimis. Keputusan hakim Yang Mulia hari ini pasti kami optimis. Sudah kami sajikan yang terbaik semua, " Ucap Adriel. 
 
Hal lain terkait fakta persidangan yang dinilai sebagai titik yang meringankan vonis Dody CS adalah sikap selama persidangan. Semua kliennya, menurut Adriel, sangat kooperatif selama proses persidangan, mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit. 
 
"Harapan kami, klien kami yang sudah mengungkapkan secara jujur, tidak terbelit-belit yang memberatkan secara tugas jangka pendek persidangan harapan, kami pak kami menerima vonis ringan," ucap Adriel 
 
Baca: Kejagung Masih Pelajari Vonis Teddy Minahasa

Dody Prawiranrgara terbukti melakukam aksi penukaran barang bukti sabu dengan tawas, dan didakwa 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan Linda Puji Astuti didakwa 18 tahun penjara karena terbukti sebagai pertantara penjual. Kastranto didakwa 17 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. 
 
(Jose Nicol)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan