Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Lembaga Antirasuah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas para tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihak yang terlibat dalam kasus sebanyak lima orang.
"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (aparatur sipil negara)," ujar Ali.
Pengembangan ini dilakukan selaras dengan kasasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK memastikan semua prosedur perkara ini sesuai aturan.
"Tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," ucap Ali.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah dalam pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32. Lembaga Antirasuah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas para tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihak yang terlibat dalam kasus sebanyak lima orang.
"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (aparatur sipil negara)," ujar Ali.
Pengembangan ini dilakukan selaras dengan kasasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK memastikan semua prosedur perkara ini sesuai aturan.
"Tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," ucap Ali.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)