Pengacara Maqdir Ismail menghadiri pemanggilan oleh Kejagung. Metro TV/Nadia Ayu Soraya
Pengacara Maqdir Ismail menghadiri pemanggilan oleh Kejagung. Metro TV/Nadia Ayu Soraya

Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung untuk Dikonfrontir Status Uang Rp27 Miliar

MetroTV • 18 Agustus 2023 14:42
Jakarta: Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejagung. Maqdir hadir dalam pemeriksaan konfrontir di Kejaksaan Agung pada pukul 13.18 WIB Jumat, 18 Agustus 2023.
 
“Saya dengan beberapa orang teman ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan Pak Dirdik. Saya nggak tahu apa yang akan ditanya kepada kami,” kata Maqdir saat tiba di Kejagung.
 
Ia menjelaskan, tidak ada barang bukti yang dibawa dalam pemeriksaan kali ini. Pemenuhan pemanggilan ini merupakan itikad baik pihaknya dalam memberikan keterangan kepada Kejagung.

“Kalau mengenai keterangan saya kira nanti saja sesudah kami diperiksa atau ditanya teman-teman penyidik,” ujarnya.
 
Maqdir diketahui menyerahkan uang kepada Kejagung sebesar Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,8 juta pada Kamis, 13 Juli lalu. Sebelumnya, uang tersebut diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
 
Baca juga: Dalami Status Uang Rp27 Miliar, Kejagung Konfrontir 6 Orang Saksi

 
Kejagung pun memanggil enam orang untuk melakukan pemeriksaan konfrontir. Mereka diantaranya tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Anang, Andika Honggowongso, Dasril, Rosi, dan Maqdir Ismail.
 
Ketut menerangkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami status Rp27 miliar dan menguak sosok ‘S’ yang diduga mengembalikan uang tersebut kepada klien Maqdir.
 
“Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH, dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” ungkap Ketut. (Nadia Ayu Soraya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan