Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

Kode 01 Bikin Lukas Enembe Dapat Duit Rp19,2 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 09 Agustus 2023 21:34
Jakarta: Terungkap adanya kode 01 dalam penyaluran dana suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Karyawan PT Tabi Bangun Papua Mieke membeberkan informasi itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Bahwa total yang digunakan Rijatono Lakka untuk membayar kewajiban fee dengan kode 01 yang menurut keterangan Rijatono Lakka bahwa kode 01 diartikan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua adalah sebesar Rp19,248.879.872," kata Mieke dalam BAP yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Fee yang dimaksud berkaitan dengan pemenangan lelang. Namun, proyeknya tidak dirinci dalam persidangan.

"Untuk pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan saudara Rijatono Lakka," ujar Mieke dalam BAP.
 
Penyerahan uang disebut dilakukan secara tunai. Mieke tidak membantah BAP itu. Jaksa kemudian mencatatnya sebagai fakta persidangan.
 
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
 
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
 
Baca juga: Jaksa Yakin Duit Buat Judi Lukas Enembe Berasal dari Suap Proyek

 
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan