Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Dituding Kriminalisasi Keponakan, Wamenkumham: Tidak Betul!

Siti Yona Hukmana • 15 Mei 2023 07:43
Jakarta: Archi Bela Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Eddy. Upaya itu dipastikan bukan bentuk kriminalisasi.
 
"Dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul," kata Pengacara Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin, 15 Mei 2023.
 
Yosi mengatakan kasus yang menjerat keponakan Wamenkumham itu sudah berlangsung lama. Eddy melaporkan Archi sejak November 2022. Proses hukumnya pun dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Wamenkumham sebagai pelapor datang sendiri untuk membuat laporan dan diperiksa sebagai pelapor sudah sejak bulan November 2022, bukan dengan cepat dan kilat, tapi sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku," ungkap Yosi.
 
Yosi menegaskan pelaporan itu dilayangkan Wamenkumham atas nama pribadi bukan sebagai pejabat negara. Wamenkumham merasa dirugikan atas perbuatan keponakannya itu.
 
Baca: Keponakan Wamenkumham Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

"Seorang Wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai yang diatur hukum," ucapnya.
 
Archi Bela ditahan sejak Kamis malam, 11 Mei 2023. Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
 
Archi bakal mengajukan upaya penangguhan penahanan. Bila tidak dikabulkan, dia akan melayangkan gugatan praperadilan. Kemudian, melaporkan balik pamannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan rasuah.
 
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
 
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan