Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan serius menindaklanjuti klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Total, ada lima pemeriksaan aset pejabat yang kini diproses divisi penindakan Lembaga Antikorupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lima pejabat itu yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro.
"Eko sudah (ke penyelidikan), Andi Makassar sudah (ke penyelidikan), Wahono sudah (ke penyelidikan), Alun sudah. Jadi lima yang udah naik lidik dari LHKPN," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.
Rafael sudah menjadi tersangka dan ditahan karena kasusnya naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, Sudarman menjadi pejabat terbaru yang pemeriksaan LHKPN-nya naik ke tahap penyelidikan dari hasil keputusan beberapa waktu lalu.
"(Sudarman) sudah naik lidik. Sudah diputus," tegas Pahala.
Sebelumnya, KPK menegaskan serius menindak pejabat negarayang bergaya hedon. Keseriusan itu bakal menjadi ketegasan untuk para pejabat maupun keluarganya yang suka memamerkan harta di media sosial.
"Kami pastikan komitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang ini juga menarik perhatian masyarakat, menjadi harapan masyarakat, bagaimana kemudian dugaan penyelenggara negara yang hedon dan lain-lain agar bisa diselesaikan lebih lanjut oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
Ali menjelaskan banyak pejabat yang sudah dipanggil KPK untuk mengonfirmasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belakangan ini. Sebagian hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dinaikkan ke tahap penindakan.
Tim penindakan nantinya bakal bekerja dengan mencari unsur pidana dari hasil pemeriksaan LHKPN pejabat di tahap penyelidikan. Pencarian bahan keterangan itu diharap bisa membuat penyelenggara negara yang hedon tidak hanya diproses dengan hukuman administratif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan serius menindaklanjuti klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN). Total, ada lima pemeriksaan aset pejabat yang kini diproses divisi penindakan Lembaga Antikorupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lima pejabat itu yakni mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro.
"Eko sudah (ke penyelidikan), Andi Makassar sudah (ke penyelidikan), Wahono sudah (ke penyelidikan), Alun sudah. Jadi lima yang udah naik lidik dari LHKPN," kata Pahala di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.
Rafael sudah menjadi tersangka dan ditahan karena kasusnya naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, Sudarman menjadi pejabat terbaru yang pemeriksaan LHKPN-nya naik ke tahap penyelidikan dari hasil keputusan beberapa waktu lalu.
"(Sudarman) sudah naik lidik. Sudah diputus," tegas Pahala.
Sebelumnya, KPK menegaskan serius menindak pejabat negarayang bergaya hedon. Keseriusan itu bakal menjadi ketegasan untuk para pejabat maupun keluarganya yang suka memamerkan harta di media sosial.
"Kami pastikan komitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang ini juga menarik perhatian masyarakat, menjadi harapan masyarakat, bagaimana kemudian dugaan penyelenggara negara yang hedon dan lain-lain agar bisa diselesaikan lebih lanjut oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
Ali menjelaskan banyak pejabat yang sudah dipanggil KPK untuk mengonfirmasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belakangan ini. Sebagian hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dinaikkan ke tahap penindakan.
Tim penindakan nantinya bakal bekerja dengan mencari unsur pidana dari hasil pemeriksaan LHKPN pejabat di tahap penyelidikan. Pencarian bahan keterangan itu diharap bisa membuat penyelenggara negara yang hedon tidak hanya diproses dengan hukuman administratif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)