Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Panji Gumilang, Polisi Periksa 2 Saksi

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2023 19:40
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua saksi.
 
"Melakukan interview saksi Sdr (saudara) S dan Sdr (saudara) AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh sdr PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Namun, Ramadhan tidak menyebut kapan pemeriksaan itu dilakukan. Ramadhan juga tidak merinci kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah tersebut.

Panji pernah dipenjara dalam kasus pemalsuan dokumen. Hal itu dibenarkan langsung oleh Panji.
 
Panji membeberkan riwayat hidupnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Juli 2023. Ada tiga poin yang disampaikan pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.
 
"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, ya saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.
 
Panji tak membeberkan kasus yang pernah menjeratnya itu. Namun, berdasarkan informasi yang beredar dia pernah ditahan 10 bulan penjara akibat kasus pemalsuan dokumen.
 
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang, SMK Atas Nama Al Zaytun Ditelusuri

Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.
 
Polri menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Namun, status Panji masih saksi. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
 
Di samping itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji. Kemudian, kasus dugaan penyalahgunaan zakat dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus yang ditangani Dittipideksus ini masih dalam tahap penyelidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan