Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pemerintah Didesak Segera Revisi Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 Juni 2023 17:24
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah agar segera merevisi keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui masa jabatan pimpinan KPK berubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
 
“Saya masih berharap pemerintah untuk merevisi keputusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, karena kalau kembali kepada putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada keharusan memperpanjang yang periode sekarang,” kata Boyamin kepada Media Indonesia, Senin, 12 Juni 2023.
 
Boyamin yakin bahwa hukum tak berlaku surut. Artinya, sudah seharusnya kepanjangan lima tahun itu dimaknai untuk periode kepemimpinan KPK yang akan datang.
 
Baca juga: Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif


Maka, Boyamin membulatkan tekadnya untuk mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK, yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Boyamin juga meminta Hakim Konstitusi untuk memaknai ketentuan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK itu berlaku untuk masa yang akan datang bukan sekarang.
 
“Ini (uji materi) juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak artinya memang berlaku sekarang lima tahun pimpinan KPK. Sehingga tidak polemik lagi. Karena yang bisa memaknai hanya hakim konstitusi tak bisa pemerintah, ataupun DPR,” tegas Boyamin.
 
Jika gugatannya dikabulkan, lanjut Boyamin, maka pemerintah harus segera mencari pengganti Firli Bahuri dan kawan-kawan. Pasalnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2023.
 
“Saya ajukan (gugatan) maksimal minggu depan,” ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan