Jakarta: Kepolisian menetapkan Vokalis Band Zivilia Zulkifli sebagai tersangka pengedar narkoba. Dia ditangkap tangan saat membawa obat-obatan terlarang itu.
"Zul ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara dengan barang bukti 9,54 kg sabu dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurut dia, pelantun lagu Aishiteru itu berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba. Zul diduga berada dalam jaringan internasional besar.
"Zul bagian dari jaringan ini, jadi dia menerima dan membungkusnya. Kemudian dia mengirimkan kepada tujuannya, sabu dan ekstasi," terang jenderal bintang dua ini.
Zul, kata dia, mengaku baru dua kali mengantar narkoba, pada 2018 dan 2019. Namun, kepolisian masih harus mendalami kasus ini.
"Karena belum semua pelaku yang ditangkap, masih ada beberapa pelaku lain," ucap Irjen Gatot.
Dalam aksinya, Zul bekerja sama dengan temannya MH alias Rian, 26; HR alias Andu, 28; dan perempuan berinisial D, 26. Jaringan bandar besar yang menggerakkan mereka juga masih diselidiki.
Baca: Vokalis Grup Zivilia Ditangkap Gara-gara Narkob
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp1 milliar hingga Rp10 milliar.
Zulkifli ditangkap polisi karena kasus narkoba. Zul diketahui sempat hilang kabar jelang konser di Lapangan Merdeka, Watampone, Sulawesi Selatan, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sabtu, 2 Maret 2019.
Dia dijadwalkan tampil bersama grup musik Sketza pada konser bertajuk Pemilih Berdaulat, Negara Kuat itu. Namun, Zul hilang kabar sebelum acara berlangsung hingga dikabarkan ditangkap petugas di Jakarta.
Jakarta: Kepolisian menetapkan Vokalis Band Zivilia Zulkifli sebagai tersangka pengedar narkoba. Dia ditangkap tangan saat membawa obat-obatan terlarang itu.
"Zul ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara dengan barang bukti 9,54 kg sabu dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurut dia, pelantun lagu
Aishiteru itu berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba. Zul diduga berada dalam jaringan internasional besar.
"Zul bagian dari jaringan ini, jadi dia menerima dan membungkusnya. Kemudian dia mengirimkan kepada tujuannya, sabu dan ekstasi," terang jenderal bintang dua ini.
Zul, kata dia, mengaku baru dua kali mengantar narkoba, pada 2018 dan 2019. Namun, kepolisian masih harus mendalami kasus ini.
"Karena belum semua pelaku yang ditangkap, masih ada beberapa pelaku lain," ucap Irjen Gatot.
Dalam aksinya, Zul bekerja sama dengan temannya MH alias Rian, 26; HR alias Andu, 28; dan perempuan berinisial D, 26. Jaringan bandar besar yang menggerakkan mereka juga masih diselidiki.
Baca: Vokalis Grup Zivilia Ditangkap Gara-gara Narkob
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)
juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp1 milliar hingga Rp10 milliar.
Zulkifli ditangkap polisi karena kasus narkoba. Zul diketahui sempat hilang kabar jelang konser di Lapangan Merdeka, Watampone, Sulawesi Selatan, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sabtu, 2 Maret 2019.
Dia dijadwalkan tampil bersama grup musik Sketza pada konser bertajuk Pemilih Berdaulat, Negara Kuat itu. Namun, Zul hilang kabar sebelum acara berlangsung hingga dikabarkan ditangkap petugas di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)