Jakarta: Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa dua warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, masih diusut. Jenazah dua WNI, yakni Ai Munawaroh dan Nuryanto, masih di Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kementerian Luar Negeri dan Senior Liaison Officer (SLO) Polri, telah mengajukan pengembalian jenazah. Namun, belum ada jawaban pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
“Sampai hari ini masih menunggu jawaban PDRM,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Dedi menambahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan SLO Polri bakal memfasilitasi pemulangan jenazah korban. Tapi, tetap harus menunggu jawaban pihak PDRM.
Jenazah Ai terkonfirmasi pada Kamis, 28 Februari 2019. Sebelumnya, PDRM menyebut membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk mengidentifikasi jasad perempuan korban pembunuhan dan mutilasi tersebut. Pihak Polri merespons, dengan memberikan sampel DNA dari ayah biologis korban.
(Baca juga: Transaksi Keuangan WNI Korban Mutilasi di Malaysia Ditelusuri)
PDRM memerlukan tes DNA, lantaran jenazah Ai hanya tersisa bagian tubuh tanpa kepala dan tangan. Sehingga, menyulitkan PDRM untuk mengidentifikasi.
Selain Ai, WNI yang menjadi korban bernama Ujang Nuryanto; pengusaha tekstil asal Bandung, Jawa Barat. Jasad Nuryanto telah diidentifikasi lebih dulu.
PDRM telah menangkap dua warga negara asing berkebangsaan Pakistan terkait kasus pembunuhan tersebut. Korban dan pelaku bertemu pada 23 Januari 2019 untuk membicarakan utang.
Meski telah menangkap dua orang terduga pelaku, PDRM masih memburu satu orang lainnya. Diduga, pelaku ketiga itu merupakan aktor intelektual kasus tersebut.
Dua pelaku yang ditahan belum mau mengakui perbuatannya. Hal itu pula yang membuat polisi Malaysia belum bisa mengungkap kasus tersebut.
Jakarta: Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa dua warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, masih diusut. Jenazah dua WNI, yakni Ai Munawaroh dan Nuryanto, masih di Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kementerian Luar Negeri dan Senior Liaison Officer (SLO) Polri, telah mengajukan pengembalian jenazah. Namun, belum ada jawaban pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
“Sampai hari ini masih menunggu jawaban PDRM,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Dedi menambahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan SLO Polri bakal memfasilitasi pemulangan jenazah korban. Tapi, tetap harus menunggu jawaban pihak PDRM.
Jenazah Ai terkonfirmasi pada Kamis, 28 Februari 2019. Sebelumnya, PDRM menyebut membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk mengidentifikasi jasad perempuan korban pembunuhan dan mutilasi tersebut. Pihak Polri merespons, dengan memberikan sampel DNA dari ayah biologis korban.
(Baca juga:
Transaksi Keuangan WNI Korban Mutilasi di Malaysia Ditelusuri)
PDRM memerlukan tes DNA, lantaran jenazah Ai hanya tersisa bagian tubuh tanpa kepala dan tangan. Sehingga, menyulitkan PDRM untuk mengidentifikasi.
Selain Ai, WNI yang menjadi korban bernama Ujang Nuryanto; pengusaha tekstil asal Bandung, Jawa Barat. Jasad Nuryanto telah diidentifikasi lebih dulu.
PDRM telah menangkap dua warga negara asing berkebangsaan Pakistan terkait kasus pembunuhan tersebut. Korban dan pelaku bertemu pada 23 Januari 2019 untuk membicarakan utang.
Meski telah menangkap dua orang terduga pelaku, PDRM masih memburu satu orang lainnya. Diduga, pelaku ketiga itu merupakan aktor intelektual kasus tersebut.
Dua pelaku yang ditahan belum mau mengakui perbuatannya. Hal itu pula yang membuat polisi Malaysia belum bisa mengungkap kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)