Jakarta: Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan sejumlah alat bukti ke Polda Metro Jaya. KPK dituding melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut adanya dugaan suap saat rapat Penyempurnaan Raperda APBD Pemprov Papua Tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, 2 Februari 2019.
"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua, melaporkan kejadian pencemaran nama baik melalui UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Saya menyerahkan empat barang bukti yang menurut kita telah terjadi pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Pemprov Papua Roy Rening Roy di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Barang bukti yang diserahkan adalah tas ransel yang diduga di dalamnya ada uang suap, risalah rapat, bukti Whatsapp pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono yang hilang dan bukti foto wajah Gilang yang tidak terdapat luka-luka.
"Tas ini yang menjadi sasaran utama OTT malam itu yang dipegang oleh saudara Nuswea sebagai Kabid Anggaran yang dicurigai berisi uang. Ternyata Pak Nus itu langsung membuka tas itu di depan Gilang Wicaksono, di lempar dimukanya dan diliat tidak ada barbuk. Artinya itu clear satu," ungkap Roy.
Kemudian, dia menegaskan rapat yang diselenggarakan Sabtu, 2 Februari 2019 malam itu adalah legal karena ada hasil rapatnya. Hasil rapat itu juga akan diserahkan ke polisi. Dalam hasil rapat itu, kata dia, terdapat undangan-undangan pihak yang hadir.
"Jadi pertemuan malam itu adalah pertemuan legal, dan difasilitasi oleh DPR Papua dengan mengundang Gubernur Papua Lukas Enembe dan mengundang Kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Keuangan Daerah. Ini akan kita serahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku akan menyerahkan bukti WhatsApp Gilang yang hilang. Dia menduga ada penghilangan barang bukti yang dilakukan KPK. Pasalnya, kata dia, WhatsApp Gilang sudah tidak bisa diakses.
Dalam WhatsApp itu, kata dia, ada chat yang menyuruh untuk membuntuti Gubernur Papua mulai gerakan gubernur turun, dan ransel tas. Namun, setelah tiba di Polda WhatsApp Gilang sudah tidak bisa diakses.
"Kenapa bisa blank, padahal ini posisi di Polda dipegang oleh Polda, karena kita serahkan ke Polda malam itu, bukan dipegang oleh Gilang. Tapi hasil yang kelihatan dari gambar ini adalah seperti ini (WhatsApp bertuliskan Selamat Datang). Kita minta agar WhatsApp Gilang atau handphone Gilang atau komunikasi yang terdapat dalam hp itu kembali diaudit forensik oleh Reskrimsus sehingga ditemukan adanya konspirasi itu," katanya.
Baca: Pemprov Papua Laporkan Balik Pegawai KPK
Roy juga menyerahkan bukti foto Gilang yang memperlihatkan tidak terdapat luka-luka. Wajah Gilang mulus sebelum dibawa ke Polda.
"Ada lagi foto Gilang sebelum dibawa ke Polda mukanya halus ini. Enggak ada luka hidung, enggak ada robek. Nanti dicompare sama foto kami pas ke Polda dan sesudah ke Polda," ujarnya.
Sepertri diketahui, Pemprov Papua melaporkan pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono. Gilang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Kemarin pukul 17.25 WIB (Senin, 4 Februari 2019) ada laporan dari Pemprov Papua," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa, 5 Februari 2019.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Perkara yang disangkakan adalah tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Pemprov Papua mamakai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta: Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan sejumlah alat bukti ke Polda Metro Jaya. KPK dituding melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut adanya dugaan suap saat rapat Penyempurnaan Raperda APBD Pemprov Papua Tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, 2 Februari 2019.
"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua, melaporkan kejadian pencemaran nama baik melalui UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Saya menyerahkan empat barang bukti yang menurut kita telah terjadi pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Pemprov Papua Roy Rening Roy di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Barang bukti yang diserahkan adalah tas ransel yang diduga di dalamnya ada uang suap, risalah rapat, bukti Whatsapp pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono yang hilang dan bukti foto wajah Gilang yang tidak terdapat luka-luka.
"Tas ini yang menjadi sasaran utama OTT malam itu yang dipegang oleh saudara Nuswea sebagai Kabid Anggaran yang dicurigai berisi uang. Ternyata Pak Nus itu langsung membuka tas itu di depan Gilang Wicaksono, di lempar dimukanya dan diliat tidak ada barbuk. Artinya itu clear satu," ungkap Roy.
Kemudian, dia menegaskan rapat yang diselenggarakan Sabtu, 2 Februari 2019 malam itu adalah legal karena ada hasil rapatnya. Hasil rapat itu juga akan diserahkan ke polisi. Dalam hasil rapat itu, kata dia, terdapat undangan-undangan pihak yang hadir.
"Jadi pertemuan malam itu adalah pertemuan legal, dan difasilitasi oleh DPR Papua dengan mengundang Gubernur Papua Lukas Enembe dan mengundang Kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Keuangan Daerah. Ini akan kita serahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku akan menyerahkan bukti WhatsApp Gilang yang hilang. Dia menduga ada penghilangan barang bukti yang dilakukan KPK. Pasalnya, kata dia, WhatsApp Gilang sudah tidak bisa diakses.
Dalam WhatsApp itu, kata dia, ada chat yang menyuruh untuk membuntuti Gubernur Papua mulai gerakan gubernur turun, dan ransel tas. Namun, setelah tiba di Polda WhatsApp Gilang sudah tidak bisa diakses.
"Kenapa bisa
blank, padahal ini posisi di Polda dipegang oleh Polda, karena kita serahkan ke Polda malam itu, bukan dipegang oleh Gilang. Tapi hasil yang kelihatan dari gambar ini adalah seperti ini (WhatsApp bertuliskan Selamat Datang). Kita minta agar WhatsApp Gilang atau handphone Gilang atau komunikasi yang terdapat dalam hp itu kembali diaudit forensik oleh Reskrimsus sehingga ditemukan adanya konspirasi itu," katanya.
Baca: Pemprov Papua Laporkan Balik Pegawai KPK
Roy juga menyerahkan bukti foto Gilang yang memperlihatkan tidak terdapat luka-luka. Wajah Gilang mulus sebelum dibawa ke Polda.
"Ada lagi foto Gilang sebelum dibawa ke Polda mukanya halus ini. Enggak ada luka hidung, enggak ada robek. Nanti di
compare sama foto kami pas ke Polda dan sesudah ke Polda," ujarnya.
Sepertri diketahui, Pemprov Papua melaporkan pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono. Gilang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Kemarin pukul 17.25 WIB (Senin, 4 Februari 2019) ada laporan dari Pemprov Papua," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa, 5 Februari 2019.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Perkara yang disangkakan adalah tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Pemprov Papua mamakai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)