Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri). SPDP diterima pada Selasa, 19 Februari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan SPDP Jokdri teregistrasi dengan Nomor: B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019. SPDP terkait pidana pengurasakan barang bukti pengaturan pertandingan sepak bola Liga Indonesia.
Jokdri diduga menyuruh tiga anak buahnya untuk membakar, merusak atau menghancurkan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Mukri mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah membentuk tim untuk mengawal kasus itu. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan lima orang.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud," kata Mukri di Jakarta, Rabu, 20 Febuari 2019.
Mukri menambahkan, Kejagung masih menunggu berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka kasus dugaan perusakan alat bukti. Jokdri diduga jadi inisiator penghancuran dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Jokdri menghadapi pasal berlapis, yaitu Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri). SPDP diterima pada Selasa, 19 Februari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan SPDP Jokdri teregistrasi dengan Nomor: B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019. SPDP terkait pidana pengurasakan barang bukti pengaturan pertandingan sepak bola Liga Indonesia.
Jokdri diduga menyuruh tiga anak buahnya untuk membakar, merusak atau menghancurkan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Mukri mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah membentuk tim untuk mengawal kasus itu. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan lima orang.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud," kata Mukri di Jakarta, Rabu, 20 Febuari 2019.
Mukri menambahkan, Kejagung masih menunggu berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka kasus dugaan perusakan alat bukti. Jokdri diduga jadi inisiator penghancuran dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Jokdri menghadapi pasal berlapis, yaitu Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)