Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak dalam Pengadaan Lahan di Bekasi Diselisik Lewat 2 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2022 21:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dari pihak swasta, Sherly dan Intan, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Keduanya didalami keterangannya soal dugaan pemutusan kontrak kerja sepihak dalam proyek pengadaan lahan di Bekasi.
 
"Kedua saksi ini pun hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kontrak kerja sama dengan pihak Pemkot Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2022.
 
Ali enggan memerinci pemutusan kontrak kerja sama sepihak tersebut. Namun, keterangan keduanya dibutuhkan untuk menguatkan tudingan KPK.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Baca: Rahmat Effendi Diduga Arahkan Proyek-proyek di Bekasi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan