Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Peradilan Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS Perlu Disempurnakan

Fachri Audhia Hafiez • 01 Februari 2022 20:28
Jakarta: Sistem peradilan terhadap korban kekerasan seksual dinilai perlu disempurnakan melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Salah satunya dengan hukum acara persidangan.
 
"Di hukum acara saya lihat masih kosong ya terkait dengan acara persidangan dan perlindungan korban. Misalnya, perintah perlindungan untuk kasus kekerasan seksual itu belum ada," kata aktivis perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Advokasi RUU TPKS, Veni Siregar, kepada Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.
 
Menurut Veni, proses hukum kasus kekerasan seksual mestinya menggunakan instrumen transmisi jarak jauh. Korban serta pelaku tidak boleh dipertemukan.

Proses peradilan, kata Veni, mestinya merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Selain itu, pendampingan maksimal bagi korban juga perlu termuat jelas dalam RUU TPKS.
 
"Korban itu harus didampingi saat persidangan, itu belum masuk," ujar Veni.
 
Di sisi lain, Veni menyoroti sistem pusat pelayanan terpadu (PPT) untuk proses penanganan laporan korban kekerasan seksual. Menurut dia, diperlukan penegasan mengenai peran masyarakat sipil atau pendamping korban untuk dapat dukungan dari lembaga negara dalam penanganan kasus.
 
Veni menerangkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat daerah belum cukup untuk menangani setiap proses laporan kekerasan seksual. Penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan koordinasi yang terstruktur dan terintegrasi.
 
"Makanya ada perlunya PPT yang mengkoordinasikan proses penanganannya dan merekomendasikan juga forum koordinasi daerah untuk penanganan kasus daerah. Jadi, misalnya ada polisi, jaksa, hakim, terus pendamping yang mereka miliki di daerah. Kalau ada kasus kekerasan, hakimnya ini, jaksanya ini. Jadi dibuat wilayah namanya forum koordinasi penanganan kasus. Itu belum ada juga," ujar Veni.
 
Baca: Pemerintah Kebut Pembahasan DIM RUU TPKS
 
Sebelumnya, Gugus Tugas RUU TPKS telah memulai proses konsinyasi pembahasan RUU TPKS. Proses itu dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Kejakasaan Agung, dan Polri.
 
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bisa berjalan baik. Artinya, tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan sehingga peraturan tersebut bisa menjadi produk hukum yang kuat dan solid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan