Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean

Soal Brotoseno, Polri Diminta Pikir-pikir Sebelum Aktifkan Eks Narapidana Korupsi

Siti Yona Hukmana • 02 Juni 2022 10:03
Jakarta: Polri diminta mengevaluasi keputusan mengaktifkan kembali AKBP Raden Brotoseno. Apalagi, pengaktifan mantan terpidana korupsi itu menuai polemik.
 
"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan, kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat agar citra Polri tidak terbawa," kata Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Menurut Benny, Polri harus peka terhadap masalah yang akan muncul setelah mengaktifkan kembali Brotoseno. Pengaktifan Brotoseno merupakan isu yang sensitif.

"Karena ini juga menjadi kejahatan serius yang sangat disorot oleh publik, ketika putusannya ringan saja kita sudah lihat di media, ketika pengadilan mutus ringan saja sudah ribut," kata mantan polisi jenderal bintang dua itu.
 
Benny mengaku pihaknya telah mendengar klarifikasi dari pihak Polri atas pengaktifan kembali Brotoseno dan penempatannya sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu diputuskan pada 13 April 2020, sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
"Ini sudah inkrah, dengan sanksi yang diberikan adalah berhenti selama satu tahun, permintaan maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada Kapolri. Kemudian, juga dialih tugaskan, nah ini sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," kata Benny.
 
Kompolnas juga mendapatkan informasi bahwa saat sidang kode etik ada rekomendasi dari atasan untuk tidak memberhentikan Brotoseno. Dalihnya, kemampuan Brotoseno masih dibutuhkan dan dinilai berprestasi.
 
"Nah, di situlah diputuskan untuk tidak memberhentikan yang bersangkutan. Hasil putusan sidang kode etik, tentunya disampaikan kepada Bapak Kapolri selaku atasannya langsung menyetujui atau tidak dan ternyata putusan ini sudah inkrah hingga sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," ucap Benny.
 
Baca: Soal Brotoseno, Ahli: Polri Masif Menutupi Penyimpangan Anggota
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan