KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2022 14:10
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak mempertimbangkan keterangan saksi Aliza Gunado saat persidangan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Aliza merupakan orang kepercayaan Azis.
 
"Seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado harus dikesampingkan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Menurut Damis, Aliza telah membantah keterangan tiga saksi yang dihadirkan di persidangan. Yakni, Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto.

Ketiga saksi mengaku mengenal Aliza. Sementara itu, Aliza mengatakan hal sebaliknya. Selain itu, Aliza membantah tidak pernah terima uang komitmen fee sebesar Rp2.050.000.000 bersama orang kepercayaan Azis lainnya, Edi Sujarwo.
 
Padahal, Darius, Taufik, dan Aan menyebut Aliza menerima fee sekitar Rp2 miliar sebagai realisasi pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah senilai Rp25 miliar. Kala itu, Azis merupakan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dan diduga ikut campur dalam urusan DAK.
 
"Ketiga saksi tetap pada keterangan, sedangkan saksi Aliza Gunado tetap pada pendiriannya yang menyatakan tidak mengenal ketiga saksi," ujar Damis.
 
Damis mengatakan majelis hakim berpendapat keterangan Aliza berdiri sendiri. Selain itu, keterangan dia tanpa didiukung alat bukti lain.
 
Azis divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
 
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut Azis dibui empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
 
Baca: Azis Syamsuddin Pikir-pikir Merespons Vonis 3,5 Tahun
 
Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
 
Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
 
Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan