Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengacara dan panitera di Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022. Keduanya diduga sedang melakukan transaksi suap terkait perkara.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Januari 2022.
Operasi senyap itu masih berlangsung. Kedua orang yang ditangkap masih diperiksa secara intensif.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Baca: Kembali Gelar OTT, KPK Tangkap Pengacara dan Panitera di Surabaya
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Para tersangka akan diumumkan ke publik melalui konferensi pers.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengacara dan
panitera di Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022. Keduanya diduga sedang melakukan transaksi suap terkait perkara.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Januari 2022.
Operasi senyap itu masih berlangsung. Kedua orang yang ditangkap masih diperiksa secara intensif.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Baca:
Kembali Gelar OTT, KPK Tangkap Pengacara dan Panitera di Surabaya
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Para tersangka akan diumumkan ke publik melalui konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)