Jakarta: Polri mengatakan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akan mempercepat pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Direktorat tersebut akan berkoordinasi dengan unit PPA di polda dan polres.
"Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di tingkat Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 13 April 2022.
Dedi menjelaskan rencana pembentukan direktorat PPA itu masih digodok. Sebab, dibutukan keputusan presiden (keppres) dalam membentuk organisasi baru di bawah Korps Bhayangkara.
"Akan dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara," terang dia.
Baca: Pengesahan UU TPKS Momentum Polri Mengembangkan Direktorat PPA
Dedi menilai keberadaan UU TPKS mampu menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Sehingga, diharapkan akan menimbulkan efek jera.
"Yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban," beber dia.
RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan aturan ini terdiri dari 93 pasal dan delapan BAB.
Legislator NasDem itu menyebut ada sejumlah hal progresif RUU TPKS. Di antaranya, perlindungan korban, payung hukum pengusutan kasus kekerasan seksual, memastikan kehadiran negara terhadap korban melalui dana bantuan atau victim trust found.
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," ujar Willy.
Jakarta: Polri mengatakan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
UU TPKS) akan mempercepat pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Direktorat tersebut akan berkoordinasi dengan unit PPA di polda dan polres.
"Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di tingkat
Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 13 April 2022.
Dedi menjelaskan rencana pembentukan direktorat PPA itu masih digodok. Sebab, dibutukan keputusan presiden (keppres) dalam membentuk organisasi baru di bawah Korps Bhayangkara.
"Akan dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara," terang dia.
Baca:
Pengesahan UU TPKS Momentum Polri Mengembangkan Direktorat PPA
Dedi menilai keberadaan
UU TPKS mampu menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Sehingga, diharapkan akan menimbulkan efek jera.
"Yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban," beber dia.
RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan aturan ini terdiri dari 93 pasal dan delapan BAB.
Legislator NasDem itu menyebut ada sejumlah hal progresif RUU TPKS. Di antaranya, perlindungan korban, payung hukum pengusutan kasus kekerasan seksual, memastikan kehadiran negara terhadap korban melalui dana bantuan atau
victim trust found.
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," ujar Willy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)