Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan

Candra Yuri Nuralam • 12 April 2022 10:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Dia akan ditahan lagi selama 40 hari.
 
"terhitung mulai 13 April 2022 sampai dengan 22 Mei 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
 
KPK juga memperpanjang penahanan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dia juga akan ditahan lagi dengan jangka waktu yang sama.

Wiryastuti mendekan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Wiratmaja ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
 
"Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," ujar Ali.
 
Baca: Eks Bupati Tabanan Memiliki Aset 22 Tanah Senilai Rp12,7 Miliar
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
 
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan